Developer Perumahan Syariah Bandung Transaksi Kepemilikan
Developer Perumahan Syariah Bandung Dalam praktek nya pihak developer perumahan syariah bandung ketika akan terjadi akad jual beli antara pihak pengembang property syariah bandung dengan konsumen tidak di intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang biasanya terlibat dalam transaksi kepemilikan rumah konvesional adalah pihak bank sedangkan dalam transaksi kpr syariah pihak bank hanya sebatas membantu transaksi dari sisi pengiriman uang atau transfer dana. Kami mencoba menjelaskan secra detail proses transaksi jual beli rumah secara kredit yaitu antara pihak developer property syariah bandung dan pihak pembeli secara langsung. Sedangkan dalam porses jual beli property secara Konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi yaitu pihak Bank sebagai pemberi kredit, Developer pemilik rumah dan pihak Pembeli rumah secara kredit. Developer Perumahan Syariah Bandung Solusi Kepemilikan Rumah Tanpa Riba Bisa di gambarkan secara Skema sederhana prosesnya antara lain Pembeli setelah