Developer Perumahan Syariah Bandung Transaksi Kepemilikan
Developer Perumahan Syariah Bandung |
Kami mencoba menjelaskan secra detail proses transaksi jual beli rumah secara kredit yaitu antara pihak developer property syariah bandung dan pihak pembeli secara langsung. Sedangkan dalam porses jual beli property secara Konvensional terjadi tiga pihak dalam bertransaksi yaitu pihak Bank sebagai pemberi kredit, Developer pemilik rumah dan pihak Pembeli rumah secara kredit.
Developer Perumahan Syariah Bandung Solusi Kepemilikan Rumah Tanpa Riba
Bisa di gambarkan secara Skema sederhana prosesnya antara lain Pembeli setelah cocok dengan rumah yang akan di beli memesan ke pihak Developer dan membayar sejumlah Uang Muka. Sisa pembayaran rumah atau sisa hutang yang biasa disebut sebagai plafon diteruskan pembayaran nya oleh pihak Bank dengan Pembeli .
Disinilah beda nya antara transaksi syariah dari kami developer perumahan syariah bandung dimana disini segala transaksi hanya terjadi antara kami dengan piha pemebeli. Beda dengan transkasi konvesional dimana tidak ada transaksi antara Developer dengan Bank. Secara akad syariah proses transaksi nya pihak Bank membeli terlebih dahulu barang kepada Developer.
Sehingga barang sepenuhnya milik Bank, TETAPI pada peraturan Bank Indonesia tercantum bahwa bank tidak bisa membeli asset seperti membeli barang dari Developer. Pada transaksi Rumah Syariah kepemilikan rumah jelas bahwa Developer sebagai pemilik barang, menjual kepada Pembeli, dimana Cicilan atau disebut plafon itu dilakukan langsung antara Developer dengan Pembeli juga, TANPA ada pihak BANK yang ikut terlibat untuk menalangi pembiayan kepemilikan rumah.
Kehadiran kami dari developer perumahan syariah bandung berharap mempermudah proses transaksi jual beli rumah tanpa harus ada nya check sana sini khusunya yang berhubungan dengan bank. Karena banyak terjadi setelah ada nya cross check dari pihak bank kepada konsumen terkendala masalah hutang di masa lalu.
Komentar
Posting Komentar